Pertengahan bulan lalu, lagi ngobrol-ngobrol asyik tiba-tiba bapak nyeletuk "Koq motornya Leni (adik-saya) belum dipajekin?".
Toeng, sontak kami semua melongok ke plat nomor motor dan terpampang nyata "05.24" yang artinya harusnya pajak dibayarkan di bulan Mei lalu. Dan ini sudah Oktober oiy, lewat hampir setengah tahun 😒 Dan selama itu sudah bolak balik dong Purwokerto - Cilacap, untung ngga pernah ketemu cegatan 😂
Baca juga : Dari Bus Hingga Kereta Api, Inilah Pilihan Moda Transportasi Antara Cilacap-Purwokerto
Sebagai pemilik kendaraan, salah satu kewajiban kita adalah membayar pajak. Aturan mengenai pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Tenggat waktu pembayaran pajak sebenarnya sudah tertera di plat nomor kendaraan kita dan lebih detailnya ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bayarlah pajak sebelum jatuh tempo karena lewat sehari saja, kena denda bosque!
Kembali ke soal pembayaran pajak, kalo bayar pajak kendaraan bermotor dimana ya sist? Aish, gitu aja nanya 😒 tentu di SAMSAT dong. Kalian bisa bayar di Kantor Samsat terdekat, Samsat Cepat/ Drive Thru dan Mobil Keliling Samsat. Nah, bagi kalian warga Jawa Tengah (Jateng) yang mau bayar pajak kendaraan tanpa ribet, kalian bisa pakai aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT Jateng.
Baca juga : Pengesahan STNK 1 Tahun di Kantor Samsat Cilacap
Apa itu aplikasi SAKPOLE?
Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE) adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Republik Indonesia perihal pelayanan SAMSAT secara online (e-SAMSAT).
Ruang lingkup wilayah administrasi dan hukum SAKPOLE adalah wajib pajak/ pemilik atas kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan e-Pengesahan STNK Tahunan secara online. Layanan SAKPOLE dapat dilakukan secara nasional dan internasional, dimanapun dan kapanpun melalui smartphone.
Gimana proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi SAKPOLE?
I. Pendaftaran Pajak Online
1. Unduh dan install aplikasi SAKPOLE di Playstore
Untuk mempercepat dan memudahkan saat proses pembayaran pajak dengan aplikasi SAKPOLE, siapkan dulu data-data yang nantinya akan diinputkan ke aplikasi SAKPOLE yaitu:
- Foto STNK
- Foto KTP sesuai data kepemilikan pada STNK
- Foto selfie dengan memegang KTP
- Foto kendaraan tampak depan, belakang, samping kanan dan samping kiri. Plat nomornya yang kelihatan ya.
II. Pembayaran
3. Download Bukti Bayar
Unduh bukti bayar melalui melu "Pembayaran", pilih "Unduh e-TBPKP (Bukti Bayar)", isikan Kode Bayar.
Klik pada QR Code untuk menampilkan QR code pada saat akan mencetak notice di kantor Samsat. Atau Klik "Unduh" untuh mengunduh bukti bayar elektornik dalam format Pdf.e-TBPKP ini sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan sementara STNK yang berlaku selama 30 (tida puluh) hari sejak pelunasan. Segera lakukan pengesaha STNK di kantor Samsat atau melalui aplikasi SAKPOLE.
III. Pengesahan
1. Permohonan e-Pengesahan STNK
Untuk pengajuan permohonan Pengesahan STNK secara online melalui aplikasi SAKPOLE melalui menu "e-Pengesahan", pilih "Permohonan e-Pengesahan". Baca dan pahami Syarat, Ketentuan, dan Pernyataan lalu centang jika setuju dan klik "Lanjut".
Isikan data pemohon dengan benar, klik "Lanjut". Lakukan verifikasi data kendaraan bermotor dan pastikan datanya sudah benar, baru kemudian klik "Lanjut"
Upload dokumen persyaratan yang sudah kita siapkan sebelumnya (foto KTP, STNK, fisik kendaraan) sesuai dengan kolom yang tersedia pada aplikasi SAKPOLE. Setelah semua ter-upload, klik "Lanjut".
Cek ulang permohonan dan persyaratannya. Jika semua sudah sesuai, klik pada kotak Pernyataan dan klik "Kirim" untuk mengirim permohonan e-Pengesahan.
2. Status Permohonan e-Pengesahan STNK
Cek status permohonan melalui menu "e-Pengesahan", pilih "Status Permohonan" kemudian isikan kode bayar dan klik "Proses".
Tunggu selama beberapa sampai permohonan disetujui karena permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas.
3. Unduh e-Pengesahan STNK
Setelah permohonan e-Pengesahan disetujui, kita bisa mengunduh bukti e-Pengesahan melalui menu "e-Pengesahan", pilih "Unduh e-Pengesahan" kemudian isilan Kode Bayar dan klik "Unduh".
Sampai disini berarti kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan sudah lunas. e-Pengesahan ini bisa dicetak dan apabila belum sempat cetak fisik STNK, eh ketemu cegatan, minta aja petugas buat scan QR code-nya 😁
IV. Cetak SKPP di Samsat
Cetak fisik SKPP ini sepertinya bisa di Samsat mana aja ngga harus di Samsat dimana kendaraan terdaftar. Saya cetak SKPP di Samsat Banyumas, kebetulan motor adik saya ini terdaftar di Samsat Banyumas Jalan Prof. M. Yamin nomor 7 Karangklesem Purwokerto.
Dokumen apa saja yang dibawa?
Saya bawa dokumen KTP asli, STNK asli, print out e-TBPKP dan e-Pengesahan.
Sesampai di kantor Samsat, celingukan dong, masuknya kemana, udah lama ngga kesini gaes 😂 Jadilah tanya ke bapak Satpam trus dikasih tunjuk langsung aja ke bagian Kasir. Ehlah pas saya hampir sampai meja kasir, mbak kasirnya keluar 😌
Berkas kutaruh saja di meja kasir, lalu duduk manis di kursi antrian nunggu dipanggil. Disini belum ada counter khusus yang untuk layanan aplikasi SAKPOLE jadi antrinya masih bareng sama wajib pajak umum lainnya. Tapi aplikasi SAKPOLE ini udah ngebantu banget, motong proses manual lumayan banyak.
Nunggu ngga sampai setengah jam, namaku dipanggil trus langsung dikasih print out SKPP dan lembar STNK sudah di kasih stempel pengesahan.
Alhamdulillah, hati senang dan tenang. Terima kasih banyak Aplikasi SAKPOLE 💗V. Informasi Lainnya
Kita juga bisa mencari mengecek berapa nilai jual kendaraan bermotor. Jadi bisa kira-kira nih berapa sih nilai jual kendaraan kita. Atau misal mau beli kendaraan second, biar jatohnya ngga kemahalan dari nilai jual di pasaran.
Referensi:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- https://play.google.com/store/apps/details?id=psi.bppd.jateng.sakpole
Ulasan mantab dan komplit. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
BalasHapussangat jelas dan lengkap panduannya
BalasHapus